MANUSIA DAN KEADILAN


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
          Makalah ini dibuat unutk mengetahui apakah yang dimaksud dengan keadilan dalam kehidupan manusia. Saya menyusun makalah ini dengan beberapa referensi sehingga makalah ini bersifat comprehensive dan universal yang membahas secara luas dan dalam pandangan umum. Karena pada dasarnya dalam unsur hidup manusia harus ada keadilan untuk menentukan antara kebenaran dan kebohongan/kecurangan.

B.    Tujuan
          Agar kita sesana manusia bisa berlaku adil dan selalu mengutamakan kejujuran, karena dengan kejujuran itu keadilan mudah untuk dicapai. Dan agar kita bisa memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang.

BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Singkat Manusia dan Keadilan
Manusia         
          Manusia adalah makhluk soaial yang berarti tidak mampu hidup tanpa bantuan orang lain. Pada hakekatnya manusia ialah maklhuk yang paling sempurna diantara makhluk yang lainnya. Karena manusia memiliki akal dan pikiran untuk berpikir secara logis dan dinamis.
Keadilan
          Keadilan adalah kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik mengankut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.

B.    Macam-macam Keadilan
1.      Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The man behind the gun).
2.      Keadilan Distributive
Keadilan ini terlaksana apabila hal-hal yang sama dilakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (Justice is done when equals are treated equally).
3.      Keadilan Komutatif
Keadilan ini merupakan asa pertahun dan ketertiban dalam masyarakat. Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.

C.    Contoh Kasus Manusia dan Keadilan
          Penjual cobek miskin Tajudin harus meringkuk di penjara selama 9 bulan. Polsek Tangerang Selatan menjebloskan Tajudin dengan tuduhan mengeksploitasi anak dengan cara mempekerjakan mereka berjualan cobek, pada April 2016.
          Padahal, Tajudin hanyalah penjual cobek miskin dari Bandung Selatan. Yang membantu menjual cobek adalah keponakan yang putus sekolah. Mereka membantu untuk menyambung hidup.


          Tudingan jaksa itu akhirnya terbantahkan dan Tajudin divonis bebas oleh PN Tangerang pada Kamis (12/1). Tapi senyatanya, Tajudin baru menghirup udara bebas pada Sabtu (14/1) siang setelah bisa keluar dari penjara, dikarenakan menunggu petikan putusan yang dibuat hakim.
          Jaksa tidak terima dengan putusan itu dan mengajukan kasasi. Hingga hari ini, MA belum memutuskan kasus itu.

Opini :
Tragedi ini membuktikan masih kurangnya penerapan keadilan di Indonesia. 
BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
          Keadilan merupakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban tidak semihak sebelah ataupun tidak sewenang-senang.

B.    Saran
          Janganlah kita berlaku tidak adil terhadap orang lain. Karena dengan berlaku adil kita bisa mencapai ketentraman dan kemakmuran antar sesame manusia.


Sumber :

Komentar

Postingan Populer